KOMITMEN BSIP JATIM TINGKATKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Malang, 20 November 2023 - Menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Berkaitan dengan hal tersebut Kepala BSIP Jawa Timur, Dr. Atekan, SP, M.Si memberikan arahan kepada tim PPID dan ZI BSIP Jawa Timur dengan didampingi oleh Kasubag Tata Usaha (Putu Bagus Daroini, SP, M.Si), Sub Koordinator Program (Dr. Gunawan, M.Si), dan Sub Koordinator KSPP (Rika Asnita, SP, M.Sc).
"Bapak dan Ibu sekalian, perlu saya sampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hal yang mutlak kita lakukan, terlebih dengan tupoksi kita saat ini yang berkaitan dengan layanan kepada masyarakat. Untuk perlu saya tegaskan bahwa semua informasi khsusnya terkait dengan layanan harus disampaikan kepada masyarakat secara jelas. Terkait dengan Zona Integritas saya harapkan semua kegiatan dapat terdokumentasikan dengan evidence yang baik", ungkap Kepala BSIP Jawa Timur, Dr. Atekan, SP, M.Si.